Pantang Jual Pada Anak di Bawah Umur, JUUL Pasang Tanda 18+
Minggu, 21 Juli 2019 13:42 WIB
Foto #1
Pramuniaga menjelaskan kepada pengunjung mengenai produk JUUL di kios JUUL, Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Sebagai produk alternatif untuk perokok dewasa, JUUL memasang sejumlah tanda 18+ di kiosnya. Hal tersebut dilaksanakan JUUL guna memastikan bahwa pelanggannya adalah orang perokok dewasa dan mencegah pembelian produk oleh kelompok di bawah umur. TRIBUNNEWS/HO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | |
| Byline/Fotografer | HO |
| Credit | TRIBUN |
| Source | HO |
| Copyright | TRIBUN |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR