Kamis, 9 April 2026

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 4 September 2017 15:26 WIB
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20170904
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
FOTO TERKAIT
KOMENTAR