Rabu, 27 Mei 2026

Puguh Wirawan Dipidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 1 November 2011 16:37 WIB
Terdakwa penyuap hakim Syarifuddin Umar, Puguh Wirawan, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). Majelis Hakim Tipikor memvonis Puguh dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap hakim Syarifuddin. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20111101
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta Selatan
Province Jakarta
Country Indonesia
Tags
KOMENTAR