Selasa, 21 April 2026

Ratna Dewi Umar Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 1 Agustus 2013 20:00 WIB
Foto #4
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung, Ratna Dewi Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakara Selatan,Kamis (1/8/2013). Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes tersebut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus itu. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Caption Writter hnl
Date Created 20130801
Credit WARTAKOTA
Source WARTAKOTA
Copyright COPYRIGHT
KOMENTAR