Jumat, 24 April 2026

Rektor dan Direktur STT Setia Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 22 Mei 2018 10:05 WIB
Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan, Ernawaty Simbolon, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, oleh JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2018) kemarin. Terdakwa dijerat atas kasus dugaan Ijazah Palsu pada Program PGSD yang sudah ada pada tahun 2003 - 2009. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title STF
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR