Rabu, 8 April 2026

Rinelda Bandaso Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 10 Mei 2016 02:23 WIB
Terdakwa Rinelda Bandaso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2016). Majelis hakim memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo tersebut dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category WAR
Supp Category Demonstrasi
Date Created 20160509
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR