Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD

Rabu, 14 Januari 2026 22:26 WIB
Foto #3
SIDANG GUGATAN - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein saat sidang lanjutan pemeriksaan perkara antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit karena merujuk pada UU Perbankan menyatakan tanggung jawab atas surat berharga tersebut merupakan pihak penerbit, bukan broker atau arranger. TRIBUNNEWS/HO
Editor Imanuel Nicolas Manafe
Date Created 20260114
Credit HO
Source HO
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright HO
KOMENTAR

Berita Terkait