Rabu, 29 April 2026

Cegah Haji Ilegal, BPKN Buka Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah

BPKN Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji. 

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Sri Juliati
JEMAAH HAJI - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama diminta untuk mengantisipasi cuaca panas.  Jemaah juga perlu membatasi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kondisi kesehatan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji.  

Ringkasan Berita:
  • BPKN menemukan praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji masih sering terjadi dalam dua tahun terakhir, memanfaatkan keinginan masyarakat untuk cepat berhaji.
  • Pelaku menawarkan akses cepat ke Tanah Suci, namun korban kerap gagal menjalankan ibadah karena pengawasan ketat di Arab Saudi dan akhirnya terlantar.
  • Untuk mencegah korban baru, BPKN membuka program pengaduan April–Juni dan mengimbau masyarakat melaporkan penipuan maupun layanan haji/umrah bermasalah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti masih maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji. 

Sebagai langkah tegas untuk mengantisipasi hal tersebut dan melindungi masyarakat, BPKN resmi membuka program Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah.

Berdasarkan catatan BPKN dalam dua tahun terakhir, praktik penyalahgunaan visa ini masih kerap ditemukan. 

Keinginan kuat masyarakat untuk segera menunaikan rukun Islam kelima sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi perhatian serius lembaganya. 

“Kami masih temui konsumen yang dimanfaatkan keinginan luhurnya untuk berangkat haji, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berangkat melalui jalur ilegal, seperti menggunakan visa non-haji,” ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Temuan tersebut didapatkan dari hasil koordinasi intensif antara BPKN dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam berbagai kasus, pihak kepolisian kerap meminta dukungan keahlian dari BPKN untuk mengungkap jaringan pelaku penyedia visa non-haji. 

Fitrah menjelaskan, para pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan menawarkan kemudahan akses instan ke Tanah Suci yang sangat menggiurkan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi konsumen untuk bisa haji tanpa antre, akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan haji yang lainnya,” jelas Fitrah. 

“Mirisnya sesampai di sana karena pengawasan Arab Saudi yang ketat, mereka tidak dapat melakukan prosesi haji, akhirnya jemaah menjadi terlantar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitrah mengungkapkan keprihatinannya karena korban dari penipuan ini berjumlah tidak sedikit dan berasal dari latar belakang profesi yang sangat beragam. 

Ia menyebutkan, pihak yang menjadi korban bahkan melibatkan kaum intelektual seperti dosen hingga kalangan wiraswasta. 

Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata menandakan betapa masifnya manipulasi yang digunakan oleh oknum-oknum penipu tersebut.

Guna mencegah insiden serupa terus berulang dan memakan korban baru, BPKN mengambil inisiatif untuk menetapkan masa keberangkatan hingga kepulangan jemaah haji sebagai periode khusus pengaduan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved