Rabu, 8 April 2026

Sidang Vonis Suami Istri Penyuap Irman Gusman

Rabu, 4 Januari 2017 18:56 WIB
Suami istri penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Pada sidang tersebut majelis hakim memvonis Xaveriandy Sutanto pidana penjara selama 3 tahun sedangkan Memi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, masing-masing denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20170104
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR