Kamis, 14 Mei 2026

Sindikat Curanmor

Selasa, 6 November 2012 02:00 WIB
Foto #2
Empat tersangka anggota sindikat curanmor dengan kekerasan dihadirkan saat gelar barang bukti di Polres Jakarta Selatan, Senin (5/11/2012). Keempat tersangka sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor dengan kekerasan dan dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. WARTA KOTA/ANGGA BN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer ANGGA BN
Byline Title MBR
Caption Writter ABN
Category CLJ
Supp Category Pencurian
Date Created 20121105
Credit WARTA KOTA
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA DAILY
Tags
KOMENTAR