Terdakwa Wawan Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor
Sabtu, 8 Maret 2014 18:37 WIB
Foto #2
SIDANG PERDANA WAWAN -Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Dalam sidang yang digelar setelah dua kali batal tersebut Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. (Warta Kota/henry lopulalan)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Byline Title | STF |
| Caption Writter | hnl |
| Credit | Warta Kota/henry lopulalan |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR