Terpidana Rahudman Harahap Jalani Sidang PK
Jumat, 9 Januari 2015 14:15 WIB
Foto #1
Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
| Editor | |
| Byline/Fotografer | RISKI CAHYADI |
| Byline Title | STF |
| Caption Writter | RIS |
| Credit | TRIBUN MEDAN |
| Source | TRIBUN MEDAN |
| Copyright | TRIBUN MEDAN |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR