Kamis, 18 Juni 2026

Terpidana Rahudman Harahap Jalani Sidang PK

Jumat, 9 Januari 2015 14:16 WIB
Foto #3
Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap memberi hormat di depan Hakim saat menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Editor
Byline/Fotografer RISKI CAHYADI
Byline Title STF
Caption Writter RIS
Credit TRIBUN MEDAN
Source TRIBUN MEDAN
Copyright TRIBUN MEDAN
KOMENTAR