Terpidana Rahudman Harahap Jalani Sidang PK
Jumat, 9 Januari 2015 14:16 WIB
Foto #3
Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap memberi hormat di depan Hakim saat menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
| Editor | |
| Byline/Fotografer | RISKI CAHYADI |
| Byline Title | STF |
| Caption Writter | RIS |
| Credit | TRIBUN MEDAN |
| Source | TRIBUN MEDAN |
| Copyright | TRIBUN MEDAN |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR