Kamis, 11 Juni 2026

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2015 15:32 WIB
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang l dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. Warta Kota/henry lopulalan
Editor
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title stf
Caption Writter hnl
Credit Harian Warta Kota
Source Harian Warta Kota
Copyright harian warta kota
KOMENTAR