Rabu, 29 April 2026

Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Suami Dihukum Penjara

Kamis, 31 Agustus 2017 00:42 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20170830
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR