Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Suami Dihukum Penjara
Kamis, 31 Agustus 2017 00:43 WIB
Foto #3
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20170830 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR