Zumi Zola Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor
Kamis, 23 Agustus 2018 19:20 WIB
Foto #2
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | henry lopulalan |
| Byline Title | STF |
| Credit | Warta Kota |
| Source | Warta Kota |
| Copyright | Warta Kota |
KOMENTAR