Rabu, 8 April 2026

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

Kamis, 23 Agustus 2018 19:22 WIB
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer henry lopulalan
Byline Title STF
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR