Infografis: Royalti untuk Pencipta dan Penyanyi atau Pemengang Hak Musik
Rabu, 6 Agustus 2025 09:15 WIB
Foto #1
ROYALTI - Infografis royalti musik bagi pengunanya di ruang publik wajib bayar jika digunakan untuk kepentingan komersial untuk Pencipta Lagu dan Penyanyi atau Pemengang Hak Musik terkait sesuai Peraturan Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. (Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Permana)
Editor | Bian Harnansa |
Byline/Fotografer | Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Perm |
Byline Title | Tribunnews/Chatgpt AI/Akbar Perm |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR