Rabu, 20 Mei 2026

Gubernur yang Masa Jabatannya Habis di Bulan September 2023

Senin, 28 Agustus 2023 22:27 WIB
Foto #1
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik. Ada 10 Gubernur yang akan selesai masa jabatannya. Dua di antaranya tersandung kasus korupsi. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Category POL
Date Created 20230828
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR