Selasa, 28 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025 16:28 WIB
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title JEP
Category CLJ
Supp Category Nikita Mirzani
Date Created 20251028
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait