Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Pasang Senyum Meski Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas yang diharapkan Nikita Mirzani jauh panggang dari api. Sebaliknya, hakim menjatihkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski tak sesuai harapannya, Nikita Mirzani terlihat santai. Bahkan ia melempar senyum ke arah kamera awak media.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Korban dalam hal ini adalah Reza Gladys, seorang pengusaha skincare.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Sidang Teriak
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar hakim ketua dalam amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki.
Adapun Nikita Mirzani dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nikita tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa juga menilai Nikita menikmati hasil perbuatannya dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Sementara itu, usai mendengar putusan hakim, pihak Nikita Mirzani diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Tidak hanya itu Nikita langsung menghampiri kerabat dan keluarga yang hadir di ruang sidang. Salah satunya dokter Oky Pratama yang sempat memeluk Nikita Mirzani.
(Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah)
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| BREAKING NEWS Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys |
|---|
| Harapan Dokter Oky di Sidang Vonis Nikita Mirzani, Minta sang Aktris Introspeksi: Belajar dari Salah |
|---|
| Sidang Vonis Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada |
|---|
| Ekspresi Ceria Nikita Mirzani Jelang Vonis Hakim Kasus Pemerasan dan TPPU |
|---|
| Nikita Mirzani Bergaya Bak Model Jelang Sidang, Lempar Senyuman dan Kecup Manja |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.