Kamis, 8 Januari 2026

Kampanye Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Bandung

Senin, 29 Januari 2018 19:58 WIB
Foto #1
Relawan membentangkan spanduk himbauan kepada warga atau wisatawan untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, di sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (28/1/2018). Bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 250.000 sesuai dengan Perda K3 - Kota Bandung No.11 Tahun 2005. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20180128
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR