Rabu, 29 Oktober 2025

Polresta Malang Kota Amankan Maling Curanmor

Kamis, 2 Mei 2024 13:58 WIB
Foto #2
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) didampingi para Kapolsek Polresta Malang Kota menunjukan barang bukti saat saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 19 laporan polisi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat palaku yakni, A (33), PA (35), TW (30) dan AR (30). Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor disejumlah TKP di Kota Malang dengan total barang bukti 4 sepeda motor dan dikenakan pas 363 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. SURYA/PURWANTO
Editor Herudin
Byline/Fotografer PURWANTO
Category CLJ
Date Created 20240502
Credit SURYA
City Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait