Bos PT Gala Bumi Perkasa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 14 November 2018 16:52 WIB
Foto #2
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Darwis dan Harwaedi menuntut Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan 3,5 tahun penjara yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST
| Editor | FX Ismanto |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR