Sabtu, 18 April 2026

Bos PT GBP Penipu Pasar Turi Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Oktober 2018 17:38 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Investor Pengembang Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand, Kamis (4/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer IST
Byline Title IST/HO
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR