Sabtu, 18 April 2026

Mantan Bupati KBB Abubakar Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 5 November 2018 22:20 WIB
Foto #1
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar, mantan Kadisperindag KBB Weti Lembanawati, dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan perkara suap dana kampanye yang melibatkan pejabat di KBB, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Abubakar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Weti dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan Adiyoto dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20181105
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR