Rabu, 15 April 2026

Spanduk Larangan Membuang Sampah

Selasa, 18 Februari 2014 15:05 WIB
Foto #1
Petugas mengangkat sampah dari permukaan saluran air di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Di tempat itu Pemprov DKI Jakarta juga memasang spanduk tentang perda larangan membuang sampah di tempat umum dengan sanksi denda Rp 500.000. (Warta Kota/alex suban)
SPECIAL INSTRUCTIONS: Editorial Use Only
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer Alex Suban
Byline Title stf
Caption Writter alx
Date Created 20140218
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR