Sabtu, 25 April 2026

Vonis 2 bulan Penjara buat Dewi Perssik

Kamis, 15 Maret 2012 17:09 WIB
Artis Dewi Perssik saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap dirinya mengenai kasus perselisihan dengan Julia Perez di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (14/03/2012). Majelis hakim Janiko Girsang menyatakan Dewi Perssik bersalah dan terbukti melanggar pasal 352 pasal 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan, dan dikenakan dua bulan penjara. (Tribun Jakarta/JEprima)
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title MBR
Caption Writter JEP
Category POR
Supp Category artis
Credit TRIBUN Jakarta
Source TRIBUN Jakarta
Copyright TRIBUNNEWS
Tags
KOMENTAR