Sabtu, 25 April 2026

Dewi Perssik Usai Persidangan

Kamis, 15 Maret 2012 17:05 WIB
Artis Dewi Perssik usai menjalani persidangan dengan agenda Pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap dirinya mengenai kasus perselisihan dengan Julia Perez di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (14/03/2012). Majelis hakim Janiko Girsang menyatakan Dewi Perssik bersalah dan terbukti melanggar pasal 352 pasal 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan, dan dikenakan dua bulan penjara. (Tribun Jakarta/JEprima)
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title MBR
Caption Writter JEP
Category POR
Supp Category artis
Credit Tribun Jakarta
Source Tribun Jakarta
Copyright TRIBUNNEWS
Tags
KOMENTAR