Sabtu, 25 April 2026

Vonis 2 Bulan Penjara

Kamis, 15 Maret 2012 17:07 WIB
Artis Dewi Persik saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap dirinya mengenai kasus perselisihan dengan Julia Perez di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (14/03/2012). Majelis hakim Janiko Girsang menyatakan Dewi Perssik bersalah dan terbukti melanggar pasal 352 pasal 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan, dan dikenakan dua bulan penjara. (Tribun Jakarta/JEprima)
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title MBR
Caption Writter JEP
Category POR
Supp Category artis
Credit Tribun Jakarta
Source Tribun Jakarta
Copyright TRIBUNNEWS
Tags
KOMENTAR