Kamis, 30 Oktober 2025

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 18:25 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20230227
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait