KPK Tahan Tetsangka Kasus TKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Kamis, 17 Juli 2025 20:25 WIB
Foto #2
PENETAPAN TERSANGKA KPK - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024 Suhartono (kanan) bersama Devi Angraeni (kedua kanan), Haryanto (kedua kiri) dan Wisnu Pramono (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK menetapkan empat tersangka yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun2020 - 2023 Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Devi Angraeni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2019 Wisnu Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024, dengan jumlah uang yang diterima dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
| Editor | Herudin |
| Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
| Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
| Date Created | 20250717 |
| Credit | TRIBUNNEWS |
| City | Jakarta Selatan |
| Province | DKI Jakarta |
| Country | Indonesia |
| Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#Tenaga Kerja Asing (TKA)
#Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Kasus Gratifikasi
FOTO TERKAIT
KOMENTAR