Kamis, 9 Oktober 2025

Hukuman Mati

Eksekusi Mati di Indonesia dalam Liputan Media Asing

Australia tetap pada pendiriannya bahwa hukuman mati sangat tidak diterima oleh negara itu

Editor: Yudie Thirzano
www.abc.net.au
Terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 

Ia pun menambahkan bahwa periode pemberitahuannya bisa jadi tiga hari atau lebih. Yang pasti, keluarga akan diberi kesempatan untuk bertemu dengan terdakwa sebelum eksekusi.

Para pengacara Bali Nine mengatakan kepada News.com.au bahwa mereka terus menunggu kemurahan pemerintah Indonesia untuk menarik eksekusi tersebut.

"Tidak ada kata terlambat untuk memberikan pengampunan," kata Michael O'Connell, salah satu tim hukum untuk terdakwa WN Australia.

"Presiden Indonesia seharusnya bisa mencontoh negara-negara lain yang bisa memberikan keringanan terhadap warga Indonesia." 

Ia juga menegaskan bahwa usaha mereka untuk menghindari eksekusi akan terus dilancarkan selama eksekusi belum dilaksanakan. (Ruth Vania Christine)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved