Israel bolehkan 'penyuapan-paksa' tahanan yang mogok makan
Mogok makan telah menjadi alat penekan terhadap Israel sehingga mereka terpaksa membebaskan warga Palestina yang ditahan tanpa tuduhan.
Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan penyuapan-paksa terhadap tahanan yang tengah menjalani mogok makan.
Di bawah undang-undang ini, penyuapan-paksa akan memerlukan persetujuan dari hakim.
Warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel selama ini menggunakan mogok makan sebagai upaya protes terhadap penahanan tanpa tuduhan yang jelas, atau tanpa proses pengadilan.
Asosiasi Dokter Israel mengutuk undang-undang itu, menyatakan bahwa penyuapan-paksa ini mirip penyiksaan, dan mereka menyerukan agar dokter tak berpartisipasi dalam kebijakan itu.
Mereka juga akan mengajukan petisi ke Mahkamah Tinggi Keadilan agar undang-undang itu dicabut, menurut radio Israel.
Undang-undang itu lolos dengan selisih tipis dalam pemungutan suara, 46 berbanding 40.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Gilad Erden mengatakan langkah itu diperlukan karena "mogok makan para 'teroris' di penjara telah menjadi alat penekan dan mengancam negara Israel untuk membebaskan mereka".
Kementerian menyatakan undang-undang itu diupayakan sesudah mogok makan berkepanjangan pada tahun 2012 dilakukan untuk memprotes penahanan tanpa tuduhan yang jelas.
Awal bulan ini, Israel membebaskan Khader Adnan, pegiat jihad Islam yang menjalani mogok makan selama 56 hari.