Sabtu, 11 Oktober 2025

Indonesia Tegaskan Komitmennya Berantas Narkoba dan Para Pelakunya

Indonesia berkomitmen terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal melalui penegakan hukum terhadap para pengedar dan pelakunya.

Penulis: Y Gustaman
Dokumentasi KBRI/PTRI Wina
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Arief Wicaksono Sudiutomo, saat menghadiri Comission on Narcotic Drugs/CND) di Wina, Austria, 13 Maret 2017. DOKUMENTASI KBRI/PTRI WINA 

TRIBUNNEWS.COM, WINA - Indonesia berkomitmen terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal melalui penegakan hukum terhadap para pengedar dan pelakunya.

Demikian disampaikan Ketua Delegasi Republik Indonesia, Arief Wicaksono Sudiutomo yang juga menjabat Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN di hadapan para Menteri, Duta Besar, dan Pejabat Tinggi lebih dari seratus negara pada pembukaan sesi Ke-60 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Comission on Narcotic Drugs/CND) di Wina, Austria, tanggal 13 Maret 2017.

Perwakilan negara-negara menyampaikan bahwa kemajuan telah dicapai dalam upaya mengatasi masalah narkoba yang dihadapi dunia, namun peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal masih menjadi ancaman yang senantiasa mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.

Perdagangan dan peredaran narkoba secara ilegal merupakan kejahatan lintas batas yang terorganisir dan bersifat extraordinary, dimana penanganannya tidak dapat dilakukan tanpa kerja sama antar negara, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.

“Walau dibutuhkan kerja sama antar negara dalam memberantas perdagangan dan peredaran ilegal narkoba, bukan berarti kita mengesampingkan kedaulatan negara kita dalam menegakan hukum nasional,” ujar Arief dalam keterangannya.

“Kita tegaskan bahwa penyelesaian masalah transnasional yang muncul akibat peredaran narkoba harus diselesaikan dengan tetap menghormati kedaulatan dan prinsip non-intervention urusan dalam negeri masing-masing negara.Tentunya tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap HAM,” Arief melanjutkan.

Zaim Nasution, Counsellor Politik KBRI/PTRI Wina yang bertindak selaku KUAI, menambahkan CND sesi ke-60 berlangsung di Vienna International Centre, Wina, Austria, pada tanggal 13-17 Maret 2017.

“Dalam rangkaian pertemuan CND ke-60, akan dibahas sepuluh rancangan resolusi dan dua rancangan keputusan yang tujuannya untuk semakin meningkatkan upaya dan kerjasama multilateral dalam memerangi permasalahan obat-obatan terlarang yang dihadapi dunia,” lanjut Zaim.

CND adalah suatu badan pengambil keputusan di bawah United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dibentuk antara lain guna mengawasi implementasi traktat-traktat internasional mengenai pengaturan obat-obatan.

CND memiliki mandat untuk meninjau dan menganalisa situasi obat-obatan dunia, serta membahas isu-isu terkait pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dan peredaran obat-obatan secara ilegal. CND mengambil tindakan dalam bentuk resolusi dan keputusan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved