Selasa, 14 April 2026

Menjadi joki saat ujian, kepala sekolah dihukum lima tahun penjara

Seorang kepala sekolah dihukum hingga lima tahun penjara karena mencoba menyamar sebagai mahasiswa dan mengikuti ujian nasional atas nama orang

Benjamin Manirambona
BBC
Sang kepala sekolah mengaku mengikuti ujian elektronik atas nama seorang tentara yang bertugas di Somalia sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian Burundi.

Pengadilan di Burundi menghukum seorang kepala sekolah hingga lima tahun penjara karena mencoba menyamar sebagai pelajar dan mengikuti ujian nasional atas nama orang lain.

Benjamin Manirambona, nama kepala sekolah tersebut, juga dilarang untuk kembali mengajar atau memegang jabatan publik yang penting selama 10 tahun.

Polisi tak berseragam menangkapnya pada Jumat (10/08) setelah mendapat laporan bahwa Manirambona mengikuti ujian dengan menggunakan seragam sekolah.

Dalam posisi tidak bisa melarikan diri, Manirambona yang menjabat kepala Sekolah Menengah Kejuruan Butere di Bujumbura, mengaku mencoba menjadi joki.

Berdasarkan pengakuannya, dia mengikuti ujian elektronik atas nama seorang tentara yang bertugas di Somalia sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian Burundi.

Dia mengatakan tentara tersebut menginginkan nilai untuk dapat memenuhi persyaratan masuk universitas.

Tentara itu menjanjikan imbalan uang saat ia kembali ke Burundi, Manirambona menambahkan.

burundi
BBC
Guru Lazard Nihezagire (kiri) dan bendahara sekolah Eric Nkurunziza (tengah) turut dipenjara.

Menteri Pendidikan Burundi, Janvière Ndirahisha, yang tiba di tempat kejadian dengan petugas berseragam, menepis penjelasan Manirambona.

"Semua yang kau katakan bohong, jadi kami membawamu pergi... kita akan menyelidikinya karena dari apa yang kita dengar itu bukan pertama kalinya (kau melakukan ini)," kata Janvière Ndirahisha.

Selain Manirambona, bendahara sekolah Eric Nkurunziza dan seorang guru Lazard Nihezagire, diberikan hukuman penjara masing-masing dua tahun dan dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun.

Keduanya terbukti bersalah karena menutupi kasus yang dilakukan oleh sang kepala sekolah.

Empat siswa yang dicurigai berbuat kecurangan, termasuk satu orang dituduh menjadi penghubung antara tentara yang ingin masuk le universitas dan kepala sekolah, dibebaskan tanpa tuntutan.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved