Sabtu, 6 Juni 2026

Mahfud MD Dari Jepang: Koruptor Bisa Dihukum Mati, Ini Syaratnya

Yang melakukan korupsi ada ancaman hukuman mati kalau negara dalam keadaan krisis, dnegan hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U.(61) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 dan anggota pengarah Badan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bersama para pelajar Tokodai di Tokyo kemarin malam (7/12/2018). 

Selain itu Mahfud MD juga mengingatkan soal referendum.

"Konvensi PBB setiap negara yang telah menguasai satu wilayah maka dapat lakukan upaya apa pun supaya wilayah tidak lepas dari negara tersebut," paparnya.

Soal Irian jaya, tahun 1963 terbentuk plebisit atau referendum dan sudah memilih bersatu ke dalam Indonesia.

"Memang kecenderungan referendum ingin pisahkan diri. Kalau sudah dengar kata merdeka, memancing selera ya ingin merdeka semua orang seperti kasus Timor Timur. Yang penting kita jangan terpancing referendum. Kita harus pertahankan mati-matian negara kita."

Diungkapkan saat menjadi Menteri Pertahanan dan adanya masalah Aceh, ternyata PBB mau ikut campur .

"Tidak bisa. Indonesia telah ikut deklarasi internasional dan Indonesia punya hak penuh untuk melakukan semua langkah termasuk langkah militer untuk pertahankan wilayahnya."

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved