Rabu, 27 Agustus 2025

Farhan Bebas, Tak Ada WNI Lagi yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf

Kementerian Luar Negeri dalam rilis resminya menyatakan, Farhan diselamatkan militer Filipina di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu.

TRIBUNNEWS/LARASATI DYAH UTAMI
Menlu Retno Marsudi secara simbolis menyerahkan dua WNI sandera Abu Sayyaf, Maharuddin Lunani (48) dan Samiun Maneu (27), berbaju biru, kepada perwakilan keluarga, Kamis (26/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang sandera warga negara Indonesia (WNI) Muhammad Farhan berhasil dibebaskan dari penyanderaan kelompk Abu Sayyaf pada tgl Rabu 15 Januari 2020 pukul 18.45 waktu setempat.

Farhan menjadi sandera terakhir yang dibebaskan. Tak ada lagi WNI yang disandera kelompok tersebut, seluruhnya telah berhasil dibebaskan.

Kementerian Luar Negeri dalam rilis resminya menyatakan, Farhan diselamatkan militer Filipina di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu.

Farhan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Westmincom, Zamboanga dan dinyatakan sehat.

"Selanjutnya Farhan akan diserahterimakan dari otoritas Filipina kepada KBRI Manila dan dipulangkan ke Indonesia," tulis rilis tersebut pada Kamis (16/1/2020).

Baca: Pemerintah Filipina Bebaskan WNI Muhammad Farhan yang Disandera Abu Sayyaf

Farhan merupakan satu dari 3 WNI yang diculik di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada 23 September 2019 yang lalu. Farhan disandera bersama Maharudin dan Samiun.

Baca: Dua Sandera WNI Berhasil Dibebaskan dari Tangan Abu Sayyaf, Kemenlu Serahkan ke Keluarga

Maharudin dan Samiun telah dibebaskan pada tanggal 22 Desember 2019 dan diserahkan langsung oleh Menlu RI kepada keluarga pada 26 Desember 2019.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Filipina, termasuk Divisi 11 AFP di Sulu, dalam upaya pembebasan para sandera WNI," lanjut keterangan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan