Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Polisi Hong Kong Keluarkan Surat Penangkapan terhadap 2 Orang yang Lari dari Karantina Virus Corona

Sebanyak dua orang dikabarkan telah melarikan diri dari karantina virus corona, polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

SCMP/Dickson Lee
Polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan dua orang yang lolos dari karantina 14 hari mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Virus corona dari China yang menyebar hingga Hong Kong telah memperburuk negara tersebut.

Terhitung hingga Senin (10/2/2020) sore hari ini, sebanyak 38 orang telah terinfeksi virus corona di Hong Kong.

Hal ini membuat bertambahnya kasus yang dilaporkan karena virus corona menjadi 40.614 kasus dan 910 kematian.

Terbaru, sebanyak dua orang dikabarkan telah melarikan diri dari karantina virus corona, yang diberlakukan oleh Pemerintah Hong Kong untuk menahan penyebaran epidemi dari Wuhan, China tersebut.

Baca: Badminton Asia Team Championships 2020: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemain Boleh Tak Bersalaman

Baca: Bukan karena Virus Corona, Penjelasan Polisi soal WNA China yang Tewas di Apartemen Meikarta Lippo

Akibat kasus ini, polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan dua orang yang lolos dari karantina 14 hari mereka.

Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan Siu-chee mengatakan pada Senin bahwa sejak langkah-langkah wajib datang, sembilan orang ditemukan telah meninggalkan tempat karantina, dua di antaranya masih dalam pencarian polisi.

"Saya harus mengingatkan orang-orang ini, melanggar perintah karantina adalah tindak pidana," tegas Chan, seperti yang dikutip dari South China Morning Post.

Chan mengatakan, 1.193 orang - 1.066 penduduk Hong Kong dan 127 non-lokal - telah dikeluarkan dari karantina sejak Sabtu (8/2/2020).

Baca: 43 Orang Terinfeksi Virus Corona, 6 Orang Sembuh di Singapura

Baca: Gara-gara Virus Corona, Kasino di Makau Harus Tutup hingga Berakibat Rugi Besar

Sebagian besar orang yang dikarantina, ditempatkan di rumah mereka, sementara 35 orang tinggal di hotel dan 20 telah dikirim ke fasilitas karantina milik pemerintah Hong Kong.

Untuk memeriksa apakah mereka yang dikarantina tetap berada di tempatnya, kata Chan, petugas melakukan kontak dengan obrolan suara dan video.

Petugas juga meminta beberapa orang untuk berbagi lokasi GPS langsung mereka melalui aplikasi pesan.

Chan menambahkan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan mendadak di rumah dari 167 orang sejak Sabtu.

Skema karantina wajib pemerintah berlaku untuk semua penumpang yang tiba dari daratan China, dan mereka yang telah berada di sana dalam waktu 14 hari.

Baca: Bertambah Jadi 130 Penumpang dan ABK Terinfeksi Corona, 78 WNI Dikarantina di Kapal Diamond Princess

Baca: Peneliti Duga Ada Banyak Kasus Terinfeksi Corona di Indonesia tapi Tidak Terdeteksi

Di bawah skema ini, penduduk lokal akan dikurung di rumah mereka selama 14 hari, sementara yang bukan penduduk lokal akan tinggal di hotel atau pusat karantina pemerintah.

Mereka yang melanggar perintah, akan menghadapi denda maksimum sebesar 25 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp 44 juta, dan enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan