Virus Corona
Polisi Hong Kong Keluarkan Surat Penangkapan terhadap 2 Orang yang Lari dari Karantina Virus Corona
Sebanyak dua orang dikabarkan telah melarikan diri dari karantina virus corona, polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Virus corona dari China yang menyebar hingga Hong Kong telah memperburuk negara tersebut.
Terhitung hingga Senin (10/2/2020) sore hari ini, sebanyak 38 orang telah terinfeksi virus corona di Hong Kong.
Hal ini membuat bertambahnya kasus yang dilaporkan karena virus corona menjadi 40.614 kasus dan 910 kematian.
Terbaru, sebanyak dua orang dikabarkan telah melarikan diri dari karantina virus corona, yang diberlakukan oleh Pemerintah Hong Kong untuk menahan penyebaran epidemi dari Wuhan, China tersebut.
Baca: Badminton Asia Team Championships 2020: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemain Boleh Tak Bersalaman
Baca: Bukan karena Virus Corona, Penjelasan Polisi soal WNA China yang Tewas di Apartemen Meikarta Lippo
Akibat kasus ini, polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan dua orang yang lolos dari karantina 14 hari mereka.
Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan Siu-chee mengatakan pada Senin bahwa sejak langkah-langkah wajib datang, sembilan orang ditemukan telah meninggalkan tempat karantina, dua di antaranya masih dalam pencarian polisi.
"Saya harus mengingatkan orang-orang ini, melanggar perintah karantina adalah tindak pidana," tegas Chan, seperti yang dikutip dari South China Morning Post.
Chan mengatakan, 1.193 orang - 1.066 penduduk Hong Kong dan 127 non-lokal - telah dikeluarkan dari karantina sejak Sabtu (8/2/2020).
Baca: 43 Orang Terinfeksi Virus Corona, 6 Orang Sembuh di Singapura
Baca: Gara-gara Virus Corona, Kasino di Makau Harus Tutup hingga Berakibat Rugi Besar
Sebagian besar orang yang dikarantina, ditempatkan di rumah mereka, sementara 35 orang tinggal di hotel dan 20 telah dikirim ke fasilitas karantina milik pemerintah Hong Kong.
Untuk memeriksa apakah mereka yang dikarantina tetap berada di tempatnya, kata Chan, petugas melakukan kontak dengan obrolan suara dan video.
Petugas juga meminta beberapa orang untuk berbagi lokasi GPS langsung mereka melalui aplikasi pesan.
Chan menambahkan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan mendadak di rumah dari 167 orang sejak Sabtu.
Skema karantina wajib pemerintah berlaku untuk semua penumpang yang tiba dari daratan China, dan mereka yang telah berada di sana dalam waktu 14 hari.
Baca: Bertambah Jadi 130 Penumpang dan ABK Terinfeksi Corona, 78 WNI Dikarantina di Kapal Diamond Princess
Baca: Peneliti Duga Ada Banyak Kasus Terinfeksi Corona di Indonesia tapi Tidak Terdeteksi
Di bawah skema ini, penduduk lokal akan dikurung di rumah mereka selama 14 hari, sementara yang bukan penduduk lokal akan tinggal di hotel atau pusat karantina pemerintah.
Mereka yang melanggar perintah, akan menghadapi denda maksimum sebesar 25 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp 44 juta, dan enam bulan penjara.
WHO Khawatirkan Indonesia

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan Indonesia harus lebih fokus untuk mempersiapkan kemungkinan warganya yang terjangkit virus corona.
Pasalnya, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk hampir 270 juta ini, belum melaporkan satu pun adanya kasus virus corona.
WHO menginginkan agar Indonesia lebih meningkatkan pengawasan untuk mendeteksi kasus.
Selain itu perlu juga mempersiapan fasilitas kesehatan yang bisa menjadi rujukan jika ditemukannya kasus virus corona.
"Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk mencegah wabah coronavirus."
Baca: Ahli Harvard Memperkirakan Virus Corona Mungkin Sudah Masuk ke Indonesia tapi Tak Terdeteksi
Baca: Memiliki Hampir 270 Juta Penduduk, WHO Khawatir Belum Ada Korban Terinfeksi Coronavirus di Indonesia
"Termasuk pencegahan di perbatasan internasional dan juga telah menyiapkan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani jika ditemukan kasus coronavirus," tutur Dr Navaratnasamy Paranietharan, Perwakilan WHO di Indonesia, dikutip dari The Sydney Morning Herald.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan Kementerian Kesehatan telah membagikan lebih banyak informasi soal virus corona kepada masyarakat Indonesia.
"Namun masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan di bidang pengawasan dan mendeteksi kasus corona virus."
"Selain itu ketersediaan alat tes khusus untuk mengkonfirmasi nCoV [novel coronavirus] adalah peningkatan signifikan ke arah yang baik," ujar Dr Paranietharan.
Baca: Penyebaran Virus Corona Meluas, Kemenlu Tingkatkan Status Perjalanan ke Singapura Jadi Level Kuning
Baca: Ada 43 Pasien Positif Virus Corona di Singapura, Enam Orang Dinyatakan Sembuh
Seperti diketahui sebelumnya, Sydney Morning Herald dan The Age mengungkapkan bahwa Indonesia belum menerima alat tes khusus yang diperlukan untuk mendeteksi coronavirus dengan cepat.
Meskipun ragu, Dr Paranietharan mengungkap telah diyakinkan oleh Kementerian Kesehatan, jika mereka mampu mengendalikan wabah tersebut.
"Kami telah diyakinkan oleh otoritas terkait bahwa pengujian laboratorium telah bekerja dengan baik," tambahnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Maliana)