Virus Corona
Penjara Ditutup, KJRI Hong Kong Belum Temui WNI yang Curi Ribuan Masker
Kebutuhan masker di wilayah Hong Kong kian meningkat seiring jumlah positif covid-19 mencapai 62 pasien hingga Rabu kemarin.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI (pekerja Migran Indonesia) untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
Ia menuturkan, KJRI belum bisa menemui Masriki pekerja migran Indonesia yang tengah menjalani hukuman.
Asisten rumah tangga itu divonis penjara empat minggu dan denda sebesar 21juta, akibat mencuri ribuan masker.
Baca: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terganggu Virus Corona
Baca: Karena Kucing, Wanita Ini Pilih Menetap di Wuhan Meski di Tengah Wabah Virus Corona
"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," kata dia.
Ricky menuturkan, KJRI memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkapnya lagi.
Kebutuhan masker di wilayah Hong Kong kian meningkat seiring jumlah positif covid-19 mencapai 62 pasien hingga Rabu kemarin.
Dilaporkan dua diantaranya meninggal dunia.