Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Dampak Virus Corona, Pemerintah Jepang Perpanjang Masa Pelaporan Pajak Hingga 16 April 2020

Pemerintah Jepang memperpanjang masa pelaporan pajak yang biasanya ditutup 31 Maret, tahun 2020 ini diperpanjang sampai dengan 16 April 2020.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Antrean masyarakat di kantor pajak mengisi laporan pajak tahunan. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang memperpanjang masa pelaporan pajak yang biasanya ditutup 31 Maret, tahun 2020 ini diperpanjang sampai dengan 16 April 2020.

Perpanjangan masa pelaporan pajak ini sebagai dampak akibat mewabahnya virus corona di Jepang.

"Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengembalian pajak, yang dimulai bulan ini, karena penyebaran virus corona baru yang memprihatinkan saat ini," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).

Pengembalian pajak akan jatuh tempo pada 16 April 2020 untuk pajak penghasilan dan 31 Maret untuk pajak konsumsi.

Tetapi kedua bidang tersebut telah diputuskan untuk memperpanjang penerimaan pajak hingga 16 April 2020.

Baca: Ibu yang Tenggelamkan Bayinya di Bak Mandi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Baca: Demokrat Sindir Pimpinan DPR: Bapak-Ibu Pimpinan Dewan, Bukan Kantor Cabang Kekuasaan

Selama periode ini, banyak orang, termasuk orang tua, berkonsentrasi untuk mengunjungi kantor pajak, sehingga batas waktu diperpanjang untuk mencegah penyebaran infeksi corona lebih lanjut.

Info lengkap dan diskusi Jepang bisa bergabung ke WAG Pecinta Jepang kirimkan email nama lengkap dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan