Minggu, 21 September 2025

Pengadilan Kriminal Internasional Membuka Penyelidikan Kejahatan Perang AS dalam Konflik Afghanistan

Pengadilan Kriminal Internasional memutuskan investigasi atas dugaan kejahatan perang oleh AS dan lainnya dalam konflik Afghanistan dapat dilanjutkan

Editor: bunga pradipta p
icc-cpi.int
International Criminal Court (ICC) 

Lebih jauh, Washington, melakukan serangan udara terhadap para pejuang taliban pada Rabu (4/3/2020).

Untuk diketahui, Taliban menuntut agar 5.000 tahanan dibebaskan sebagai ganti kesepakatan damai.

Baca: Setelah Hampir 20 Tahun Perang, Donald Trump Mengumumkan Kesepakatan Damai AS-Taliban

Penduduk desa Afghanistan mencari mayat orang yang tewas dalam serangan udara NATO di provinsi Logar pada 6 Juni 2012
Penduduk desa Afghanistan mencari mayat orang yang tewas dalam serangan udara NATO di provinsi Logar pada 6 Juni 2012 (Sabawoon Amarkhil / AFP)

Apa Tuduhannya?

Investigasi awal yang berlangsung lebih dari satu dekade menyebut kejahatan perang itu termasuk serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pemenjaraan dan eksekusi di luar pengadilan.

Berdasar laporan ICC (2016), ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa militer AS telah melakukan penyiksaan.

Masih melalui BBC, disebutkan penyiksaan itu terjadi di tempat-tempat penahanan rahasia yang dioperasikan oleh CIA.

Laporan tersebut juga mengatakan, masuk akal untuk percaya pemerintah Afghanistan telah menyiksa para tahanan dan Taliban yang melakukan kejahatan perang; pembunuhan massal terhadap warga sipil.

Lebih jauh, dikutip dari Al Jazeera, ICC mulai beroperasi di Den Haag, Belanda pada 2002.

ICC adalah pengadilan pilihan terakhir untuk kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan ketika dilakukan oleh warga negara yang tergabung dalam penandatanganan (anggota).

Baca: Pejabat Keamanan Afghanistan Sebut Iran Pasok Rudal kepada Taliban

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan