Kamis, 18 September 2025

Pengadilan Kriminal Internasional Membuka Penyelidikan Kejahatan Perang AS dalam Konflik Afghanistan

Pengadilan Kriminal Internasional memutuskan investigasi atas dugaan kejahatan perang oleh AS dan lainnya dalam konflik Afghanistan dapat dilanjutkan

Editor: bunga pradipta p
icc-cpi.int
International Criminal Court (ICC) 

TRIBUNNEWS.COM - Investigasi atas dugaan kejahatan perang oleh Amerika Serikat dalam konflik Afghanistan dilnjutkan.

Diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memutuskan untuk membuka penyelidikan soal kejahatan perang tersebut.

Melansir BBC, sejak Mei 2003, tindakan Taliban, Afghanistan dan pasukan Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan diperiksa.

Perlu digaris bawahi, Amerika Serikat tidak mengakui otoritas ICC atas warganya.

Sementara, Afghanistan adalah anggota pengadilan.

Tetapi, para pejabat menyatakan menentang penyelidikan.

Baca: 11 Hari Pasca Kesepakatan Damai, Amerika Serikat Lakukan Serangan Udara Terhadap Taliban

Fatou Bensouda, kepala penuntut pengadilan pidana internasional, meminta lampu hijau untuk penyelidikan.
Fatou Bensouda, kepala penuntut pengadilan pidana internasional, meminta lampu hijau untuk penyelidikan. ( Jerry Lampen / EPA)

Lebih jauh, pada April 2019, dalam ruang pra-sidang di ICC, diputuskan penyelidikan tidak boleh dilanjutkan karena tidak akan melayani kepentingan keadilan.

Ketua Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda kabarnya telah mencari penyelidikan formal terhadap dugaan kejahatan perang AS sejak 2017 lalu.

Dua tahun lalu, administrasi Donald Trump memberlakukan pembatasan perjalanan dan sanksi kepada pejabat ICC.

Pihak AS juga disebut menentang dibukanya penyelidikan.

Keputusan ICC digemakan setelah beberapa hari lalu AS dan Taliban menandatangani kesepakatan damai.

Tujuannya untuk membawa perdamaian ke Afghanistan setelah hampir 19 tahun konflik.

Baca: Kesepakatan Damai Diragukan Setelah Taliban Menyerang Pangkalan Militer Afghanistan

Presiden Donald Trump (Twitter.com/realDonaldTrump)
Presiden Donald Trump (Twitter.com/realDonaldTrump)

Melansir Al Jazeera, Donald Trump menandatangani kesepakatan damai dengan Taliban untuk mengakhiri perang terpanjang dalam sejarah Amerika pada 29 Februari 2020 kemarin.

Kesepakatan damai itu ditandatangani di ibukota Qatar, Doha.

Ribuan tentara AS harus ditarik dari wilayah tersebut sebagai prasyarat atas jaminan Taliban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan