Virus Corona
Update 18 Maret KBRI: Total Ada 11 WNI di Singapura Positif Virus Corona
Disampaikan oleh KBRI untuk Singapura, adapun dari 10 WNI ini kini dirawat di rumah sakit, 7 dalam kondisi stabil, dan tiga di ICU.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -- Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona di Singapura ada 11 orang per Rabu (18/3), di mana satu WNI diantaranya telah dinyatakan sembuh.
Pertama, kasus ke-21 (dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari lalu).
Kedua, kasus ke-133 merupakan WNI berusia 62 tahun perempuan yang dinyatakan positif pada 7 Maret lalu, kini dirawat di National University Hospital (NUH).
Ketiga, ke-147, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki yang tiba di Singapura pada 7 Maret 2020, kini dirawat di National Center For Infection Desease (NCID).
Baca: PDP yang Meninggal di RSUP Adam Malik Medan Memiliki Riwayat ke Yerusalem dan Italia
Keempat, diumumkan pada 9 Maret 2020, kasus ke-152 merupakan WNI berusia 65 tahun berjenis kelamin laki-laki yang tiba di Singapura pada 7 Maret.
Kasus kelima, kasus ke-170 itu, merupakan warga negara Indonesia (WNI) perempuan berusia 56 tahun.
Ia tiba di Singapura pada 6 Maret 2020 lalu, setelah di Indonesia merasakan gejala Covid-19. Kini dirawat di SGH (Singapore General Hospital) dan memiliki hubungan keluarga dengan kasus ke-151.
Baca: Antisipasi Virus Corona, PN Jakpus Disemprot Cairan Disinfektan
Keenam, kasus ke-181 WNI laki-laki (83), saat ini dirawat di Gleneagles Hospital.
Ketujuh, kasus ke-182, WNI perempuan (76), saat ini dirawat di Gleneagles Hospital, yang bersangkutan merupakan keluarga dari kasus- 181.
Kedelapan, kasus ke-212 WNI (64) laki-laki kini dirawat NCID.
Kesembilan, kasus-237 merupakan WNI berusia 36 tahun, pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif pada 15 Maret lalu, dan kini tengah dirawat di NCID.
Kesepuluh, kasus-262 WNI (20) yang memiliki riwayat perjalanan ke Inggris pada akhir Januari sampai 16 Maret lalu, dan dirawat di NCID.
Baca: Peringatan Terbaru WHO: Asia Tenggara Sedang Menuju Fase Penularan Virus Corona
Kesebelas, kasus-264 merupakan WNI perempuan berusia 41 tahun, yang tiba di Singapura 16 Maret lalu, dan saat ini dirawat NCID.
Disampaikan oleh KBRI untuk Singapura, adapun dari 10 WNI ini kini dirawat di rumah sakit, 7 dalam kondisi stabil, dan tiga di ICU.
"KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," seperti dikutip dari keterangan KBRI Singapura, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Otoritas Singapura sejak 16 Maret lalu, memperketat syarat masuk ke negaranya, bagi siapapun termasuk warga negaranya sendiri untuk memperlambat penyebaran Covid-19.
Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan bagi seluruh pengunjung, seprti pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari, dari negara-negara dengan penderita virus corona.
Mereka wajib menjalani Stay Home Notice (SHN) atau isolasi diri selama 14 hari di rumah.
Baca: Apa itu Social Distancing? Jokowi Unggah Video soal Sosial Distancing, Perhatikan Berikut Ini
Jika terbukti tidak memenuhi aturan selama SHN maka akan didenda sebesar 10ribu dollar Singapura (sekitar 106juta rupiah) atau penjara sampai 6 bulan, serta bagi permanent resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student Pass, Re-entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validasinya.
Dan untuk pekerja migran pemegang Work pass maka izin kerjanya dapat dicabut.