Virus Corona
Jepang akan Karantina WNI yang Datang Per 28 Maret 2020
Satgas Penanggulangan Covid-19 Jepang melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pembatasan arus masuk orang asing ke Jepang, termasuk terhadap WNI.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Jepang melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pembatasan arus masuk orang asing ke Jepang, termasuk terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Selain pembatasan terhadap 21 negara di Eropa seperti Italia, Spanyol, Jerman dan seluruh Iran, juga ada pembatasan kepada negara lain termasuk WNI," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (27/3/2020).
Ada 11 warga asing dari tujuh negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Singapura, Thailand, Israel dan Qatar di Timur Tengah, yang datang ke Jepang mulai Sabtu 28 Maret pagi jam 00.00 waktu Jepang, harus dikarantina di rumah masing-masing selama 2 minggu.

"Dilarang menggunakan transportasi umum, termasuk taksi pun transportasi umum. Langkah ini akan diterapkan mulai tanggal 28 Maret 2020," kata sumber tersebut.
Selain itu, batas waktu permintaan untuk menunggu (karantina) selama dua minggu, termasuk dari China dan Korea Selatan, telah diperpanjang dari akhir bulan ini hingga akhir bulan depan.
Baca: Ajaib! Wonderkid Ajax, Abdelhak Nouri Telah Sadar Setelah 2,9 Tahun Alami Koma
Baca: Masuk Bulan Syaban, Perbanyak 5 Amalan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW sampai Malam Nisfu Syaban
Pada akhir rapat Perdana Menteri Shinzo Abe mencatat bahwa Kementerian Luar Negeri mengangkat "informasi bahaya" yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dengan mempertimbangkan situasi keamanan di luar negeri menjadi Level-2 secara global pada tanggal 25 Maret 2020.
"Kami mendesak orang-orang untuk menghentikan perjalanan yang tidak perlu dan mendesak agar tidak ke luar negeri, terlepas dari lokasi," ungkap PM Jepang Abe.

Jepang pun akan terus melakukan yang terbaik untuk mencegah penyebaran infeksi, dengan prioritas pertama adalah melindungi kehidupan dan kesehatan masyarakat.
Sesuai pengumuman dari KBRI Tokyo mengutip dari pengumuman pemerintah Jepang, pemilik visa waiver dibatalkan.
Demikian pula pembatalan kartu APEC Business Travel.
Baca: dr Bambang Sutrisna Meninggal karena Corona, Anak Curiga Ayahnya Tertular dari Pasien
Baca: Diisolasi karena Positif Terpapar Corona Apa Kabar Bupati Karawang? Begini Kondisi Teh Seli
Visa yang dikeluarkan oleh Kedubes maupun Konjen Jepang di Indonesia sebelum tanggal 27 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada penerbitan visa baru Jepang mulai tanggal 28 Maret 2020.
Semua kebijakan pemerintah Jepang tersebut berlaku untuk sementara sampai akhir April 2020.
Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com