Jumat, 22 Agustus 2025

280 WNI Dipenjara di Jepang, Kenaikan 2,4 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Jumlah WNI yang dipenjara di Jepang hingga 31 Maret 2020 sebanyak 280 orang atau mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Markas Besar Kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jumlah WNI yang dipenjara di Jepang hingga 31 Maret 2020 sebanyak 280 orang atau mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah WNI yang ditangkap dan melakukan berbagai tindak kriminal semakin meningkat terus sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Kemungkinan karena adanya pemberlakuan bebas visa saat itu dengan e-paspor, sehingga banyak yang memanfaatkannya kemudian menjadi Overstay (OS) atau ilegal di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (3/4/2020).

Jumlah WNI yang meningkat terus menerus sejak 2012 tersebut sekaligus meningkatkan juga kualitas kejahatan yang muncul di Jepang.

"Kalau dulu para overstay tersebut hanya sebatas menjadi ilegal saja, karena visanya telah habis, termasuk paspornya habis masa berlakunya, kini yang overstay tersebut sudah berani melakukan kriminalitas berat seperti perdagangan narkoba. Bahkan ada pula yang memiliki senjata api dari pasar gelap," kata sumber Tribun.

Markas besar nasional kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo
Markas besar nasional kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo (Richard Susilo)

Jumlah keterlibatan dalam tindak pidana berat narkoba tercatat 11 orang masuk penjara saat ini.

Sementara kejahatan lain selain pidana overstay, ada pula yang melakukan kriminal bank gelap, melakukan transaksi finansial secara gelap dan atau money loundering, tanpa lisensi yang sah.

"Ada pula yang melakukan pemukulan, perampokan, pencurian, penjualan identitas palsu seperti kartu Zairyu (KTP Jepang) dan sebagainya," jelasnya.

Baca: Tamu Undangan Sebut Ada Pejabat Polri yang Hadir di Resepsi Pernikahan Mantan Kapolsek Kembangan

Baca: China Promosikan Empedu Beruang untuk Obat Covid-19, Beruang Hitam Asia jadi Sasaran

Jumlah kejahatan yang dilakukan WNI tersebut terdiri dari 40 orang melakukan kejahatan berat dan 240 orang kejahatan ringan seperti menjadi overstayer (penduduk ilegal di Jepang).

Apabila dari jumlah kasus maka yang melakukan kejahatan berat dari 40 orang tersebut, jumlah kasusnya ada 41 kasus.

Sedangkan dari kejahatan ringan 280 WNI yang ditangkap polisi saat ini, kasusnya ada sebanyak 324 kasus.

WNI berlebaran di Jepang
WNI berlebaran di Jepang (Istimewa)

"Berarti ada satu orang yang melakukan beberapa macam kasus. Misalnya sudah jadi overstayer, tindak pidana, tetapi juga melakukan transaksi jual beli Zairyu Card palsu dan sebagainya," kata dia.

Perdagangan itu tidak sedikit dilakukan melalui internet, lewat Facebook, dan media sosial lainnya.

"Bahkan ada yang berani pasang gambar, penawaran Zairyu Card palsu tersebut dan bahkan menuliskan harga kartu identitas palsu termasuk SIM palsu, sertifikat bahasa Jepang (JLPT) palsu dan sebagainya," ungkap dia.

Baca: Dinyinyiri soal Galang Donasi Covid-19, Raffi Ahmad dan Nagita Blak-blakan Ini: Bukan Karena Riya !

Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Xiaomi Masih Yakin Produknya Laku di Pasaran

Apabila melihat dari jumlah kasus keseluruhan, persentase WNI tercatat 4 persen dari seluruh kasus yang dilakukan orang asing di Jepang.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan