MUI: Bukber Tidak Usah Dilakukan Kecuali dengan Keluarga di Rumah, Bisa Dialihkan Sedekahnya
Kegiatan buka bersama masih bisa dilakukan, tetapi tidak dengan kawan kantor dan di tempat-tempat umum.
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh