Jumat, 17 April 2026

Virus Corona

Arab Saudi Terapkan Lockdown Penuh Saat Idul Fitri, Keluar Rumah Akan Dikenakan Denda

Arab Saudi akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang hari selama libur Idul Fitri pada akhir Mei ini.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Hasanudin Aco
Instagram @edres_amjad
Sholat Tarawih di Masjidil Haram 

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Arab Saudi akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang hari selama libur Idul Fitri pada akhir Mei ini.

Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (12/5/2020) lalu mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Dikutip dari Arabian Bussines, keputusan untuk menutup negara pusat peradaban Islam ini selama Idul Fitri bertepatan saat angka infeksi melonjak di sana. 

Presiden Joko Widodo bersama keluarga melakukan ibadah Umroh di Mekah, Arab Saudi, Senin (15/4/2019). Jokowi beribadah ke tanah suci saat masa tenang kampanye, sebelum hari pencoblosan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo bersama keluarga melakukan ibadah Umroh di Mekah, Arab Saudi, Senin (15/4/2019). Jokowi beribadah ke tanah suci saat masa tenang kampanye, sebelum hari pencoblosan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV (TRIBUN/BIRO PERS/LAILY RACHEV)

Kerajaan Arab Saudi melaporkan jumlah kasus infeksi tertinggi di wilayah Teluk.

Alhasil ini membuat pihak kerajaan bertindak cepat untuk menutup negara dan memutus rantai penyebaran corona.

Kemendagri para pers rilisnya mengatakan, kuncian secara penuh akan kembali diberlakukan di seluruh negeri mulai 23 Mei hingga 27 Mei 2020.

Periode ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri setelah satu bulan berpuasa.

Selain itu, pertemuan lebih dari 4 orang dilarang sebagaimana diatur dalam arahan yang rilis pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Oknum yang melanggar aturan ini akan dikenakan tindakan disipliner.

Pekan lalu, kementerian mengatakan bahwa orang yang melanggar karantina akan didenda 200.000 riyal setara Rp 793 juta atau penjara selama dua tahun.

Selain itu orang yang sengaja menyebarkan virus ini akan didenda 500.000 riyal sekira Rp 1,2 miliar, sebagaimana dikutip dari Gulf Bussines

Baca: Kementerian Agama Berharap 12 Mei Ini Arab Saudi Beri Kepastian Penyelenggaraan Haji 2020

Baca: Apa Alasan Arab Saudi Putuskan Longgarkan Lockdown?

Kementerian meminta masyarakat untuk mengamati jarak sosial dan mematuhi instruksi terkait persyaratan keselamatan kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengumuman ini juga memperjelas aturan yang akan tetap berlaku hingga akhir Ramadan.

Kegiatan komersial dan ekonomi yang diizinkan untuk kembali beroperasi sesuai arahan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April, sekarang akan diizinkan untuk terus beroperasi dalam pedoman yang ditetapkan hingga 22 Mei.

Dapat diingat bahwa Saudi telah mengizinkan beberapa bisnis termasuk mal dan pengecer grosir dan toko dagang dibuka kembali dari Minggu (26/4/2020) hingga Rabu (13/5/2020) mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved